Data Karyawan & Alasan PHK

Gaji Pokok + Tunjangan Tetap saja

📋 Rincian Estimasi Pesangon

Komponen Dasar Hukum Nilai (Rp)

❓ Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa uang pesangon yang berhak diterima karyawan?
Berdasarkan PP 35/2021, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja: masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan gaji, 1–2 tahun: 2 bulan, hingga 8 tahun ke atas: 9 bulan gaji. Jumlah aktual bergantung pada alasan PHK yang menentukan multiplier (0.5× hingga 2×).
Apa perbedaan UP, UPMK, dan UPH?
Uang Pesangon (UP) adalah kompensasi utama berdasarkan masa kerja. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah tambahan untuk karyawan dengan masa kerja ≥3 tahun. UPH (Uang Penggantian Hak) mencakup sisa cuti yang belum diambil dan ongkos perjalanan pulang. Catatan: komponen UPH 15% yang ada di UU 13/2003 lama sudah dihapus di PP 35/2021.
Apakah karyawan yang resign berhak pesangon?
Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapat Uang Pesangon (UP) dan UPMK. Namun tetap berhak atas Uang Pisah (sesuai Perjanjian Kerja/PKB perusahaan) dan UPH (cuti sisa yang belum diambil dan ongkos perjalanan pulang).
Apa itu kompensasi PKWT (karyawan kontrak)?
Sesuai PP 35/2021, karyawan PKWT yang habis masa kerjanya berhak mendapat Uang Kompensasi = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah. Berlaku untuk masa kerja minimal 1 bulan. Karyawan kontrak tidak mendapat UP/UPMK seperti karyawan tetap.
Apa yang termasuk dalam komponen "gaji" untuk pesangon?
Komponen dasar pesangon adalah Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian, transport variabel, atau bonus tidak dimasukkan dalam perhitungan dasar pesangon sesuai ketentuan PP 35/2021.
Apakah ada perubahan aturan pesangon setelah Putusan MK 2024?
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (Oktober 2024) menguji sejumlah ketentuan UU Cipta Kerja. Namun formula tabel UP dan UPMK yang ada di PP 35/2021 tetap menjadi acuan minimum legal floor. Perusahaan boleh memberikan lebih besar dari ketentuan minimum tersebut, sesuai PKB atau kesepakatan individual.