Data Kepesertaan & Asumsi

Dasar pemotongan: Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

📋 Rincian Estimasi Saldo JHT

Komponen Nilai (Rp)

❓ Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa potongan iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran JHT (Jaminan Hari Tua) adalah 5.7% dari upah (gaji pokok + tunjangan tetap). Rinciannya: 2% ditanggung oleh pekerja/karyawan (dipotong dari gaji), dan 3.7% ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja.
Apakah saldo JHT bisa dicairkan saat masih bekerja?
Bisa, namun dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Pencairan maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan/perumahan.
Kapan JHT bisa dicairkan 100%?
JHT bisa dicairkan 100% jika peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja (resign, PHK, cacat total tetap), atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Bagaimana perhitungan pengembangan saldo JHT?
Saldo JHT dikembangkan dengan bunga majemuk bulanan oleh BPJS Ketenagakerjaan (biasanya 5% - 7% per tahun historis), dihitung proporsional dari saldo awal bulan ditambah iuran bulan berjalan.